|

APLIKASI BIOFILTER UNTUK
PENGOLAHAN AIR LIMBAH INDUSTRI KECIL TEKSTIL
ISBN : 979-8465-28-8
Sinopsis :
Masalah pencemaran air di kota besar khususnya di DKI Jakarta telah
menunjukkan gejala yang cukup serius. Sumber pencemaran tersebut berasal
dari air domestik yakni rumah tangga, perkatoran dan daerah komersial, serta
air limbah yang berasal dari industri.Satu contoh kasus pencemaran lingkungan yang cukup serius adalah pencemaran
yang terjadi di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat yang diakibatkan oleh air limbah industri pencucian dan pecelupan
jean.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji teknologi pengolahan air limbah industri
kecil pencucian jean dengan menggunakan kombinasi proses pengendapan kimia
dengan proses biofilter anaerob-aerob tercelup menggunakan media plastik
sarang tawon.
Dengan penambahan ferosulfat 400 mg/l ke dalam bak pengendapan kimia serta
waktu tinggal hidrolis (WTH) di dalam biofilter 24 jam, efisensi
penghilangan BOD, COD, SS dan Warna masing-masing yakni : BOD 94 %, COD 92
%, zat padat tersuspensi (SS) 94 %, dan Warna 95 %.
Penulis :
-
Ir. Nusa Idaman Said,
M.SEng.
-
Ir. Wahyu
Widayat
-
Ir. Arie Herlambang, M.Si.
-
Ir. Ewinur Chairati Machdar
Penerbit :
Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Lingkungan,
Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, Material dan Lingkungan.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Cetakan Pertama Tahun 2002
BPPT Gedung II Lantai 20, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
Tel: 021-3169769, 3169770, Fax: 021-3169760
Email : air@webmail.bppt.go.id
Home Page : http://www.kelair.bppt.go.id/
Daftar Isi :
-
Pendahuluan
-
Survei Potensi Air Limbah Industri Kecil
Pencucian Jean di Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk,
Jakarta Barat
-
Pengolahan Air Limbah Pencucian
Jean Dengan Proses Biofilter Tercelup Anaerob-Aerob, Uji Coba Skala
Laboratorium
-
Pilot Plant Pengolahan Air Limbah
Pencucian Jean Menggunakan Kombinasi Proses Pengendapan Kimia Dengan
Proses Biofilter Tercelup Anaerob-Aerob
-
Penutup
Tentang Hak Cipta :
Hak cipta dilindungi
undang-undang. Dilarang memperbanyak isi buku ini, baik sebagian maupun
seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit.
Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 Pasal 44
Tentang Hak Cipta Pasal 72 :
-
Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi
izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
-
Barangsiapa dengan sengaja
menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
|